“Perlu adanya pengaturan yang rigid dan komprehensif dalam bentuk peraturan daerah Provinsi Sumatera Barat tentang fasilitasi dan penyelenggaraan pesantren,” ucapnya.
Dalam rapat paripurna tersebut Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Barat juga telah menyampaikan laporan hasil kajiannya. Rekomendasinya, Ranperda tentang Fasilitasi dan Penyelenggaraan Pesantren sudah memenuhi syarat baik dari segi landasan filosofi, landasan yuridis dan landasan sosiologis untuk ditetapkan menjadi Ranperda Usul prakarsa DPRD.
Begitu juga para ketua atau Juru Bicara Fraksi Juga telah memberikan pandangan, masukan, saran dan pertimbangan terhadap usul prakarsa Ranperda tentang fasilitasi dan penyelenggaraan pesantren ini .
Semua Fraksi telah menyampaikan pendapat dan secara prinsip dapat menyetujui usul prakarsa Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Prakarsa DPRD Provinsi Sumatera Barat dan dilanjutkan pada proses pembahasan sesuai dengan tahapan dan mekanisme pembahasan Ranperda yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib. (hsb)




















