PADANG, METRO— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera barat menetapkan Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sebagai Ranperda usul prakarsa DPRD Sumbar melalui rapat paripurna Senin (26/5).
Wakil Ketua DPRD Sumbar M. Iqra Chissa Putra memimpin rapat paripurna didampingi Nanda Satria di ruang sidang utama dewan. Katanya, penyelenggaraan pesantren merupakan salah satu bentuk pendidikan dalam sistem pendidikan nasional yang bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam rangka terlaksananya pendidikan pesantren yang memiliki fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan fasilitasi dan dukungan dari pemerintah daerah untuk memberikan rekognisi dan afirmasi berdasarkan tradisi dan kekhasan pesantren dengan tetap memperhatikan nilai kearifan lokal di daerah.
Tugas dan kewajiban pemerintah daerah dalam fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren serta untuk memberikan jaminan kepastian hukum terhadap fasilitasi penyelenggaraan pesantren oleh pemerintah daerah.

















