“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa administrasi kependudukan merupakan salah satu kebutuhan dasar, sehingga pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan dasar dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat tanpa harus membebani masyarakat. Terlepas dari beberapa hal yang kami sampaikan sebagai bahan masukan dalam pembahasan nanti, Fraksi GKIS berharap Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dapat menghadirkan pelayanan prima bagi masyarakat, profesional, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif, sehingga tata kelola pemerintahan yang baik dapat diwujudkan,” ujar Masril.
Di sisi lain Pemandangan Umum Fraksi PAN (PAN+PKB) yang disampaikan oleh Ketua Fraksi, Fatrio Naldi memaparkan, pada dasarnya kita memahami bahwa peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sangatlah penting dan mutlak harus ada karena penyelenggaraan administrasi kependudukan tidak hanya diperlukan sebagai basis data untuk membuat perencanaan pembangunan yang tepat sasaran dan berdaya guna menyeluruh.
“Sebagai sebuah Rancangan Peraturan Daerah untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksana yang lebih tinggi, Fraksi PAN-PKB menilai Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang diajukan pemerintah kota Sawahlunto ini telah memenuhi kaidah-kaidah dan peraturan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sehingga Fraksi PAN-PKB menyatakan Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ini dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan selanjutnya,” ujar Fatrio Naldi.
Fraksi terakhir yang menyampaikan Pandangan Umum Fraksinya yakni Fraksi Golkar yang dibacakan oleh A.Sarijanus Kahar. Fraksi Golkar menyambut positif munculnya Raperda ini sebagai upaya meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang selaras dengan perkembangan peraturan yang berlaku saat ini.
“Dalam mewujudkan kewajiban untuk memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat dengan menciptakan sistem yang mampu mendukung pelayanan publik, salah satunya adalah dalam hal penyelenggaraan administrasi kependudukan. Kami berharap setelah Raperda ini ditetapkan, Pemerintah Daerah dapat segera melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Sarijanus.
Setelah Lima Fraksi yang ada di DPRD menyampaikan pemandangan umumnya, agenda selanjutnya yakni Tanggapan Wali Kota yang akan disampaikan pada Rapat Paripurna Dewan hari Senin tanggal 02 Juni 2025 mendatang. (pin)




















