“Opini WTP itu menunjukkan bahwa Solok Selatan tertib administrasi keuangan, dalam pelaporan sesuai dengan prinsip laporan keuangan salah satunya seluruh pelaporan terungkap atau full disclosure. Lalu andal, dapat diterima umum sehingga laporan keuangan apat dipahami siapapun dan dapat diterima,” jelas Marfiadhika.
Artinya, LKPD yang disampaikan telah memenuhi kaidah pelaporan keuangan yang telah ditetapkan.
Untuk mempertahankan opini ini, strategi yang dilakukan BPKD bersama dengan unsur lainnya yakni tetap menindaklanjuti rencana aksi serta optimalisasi terhadap pengawasan dan pembinaan terhadap keuangan. Peran serta seluruh stakeholder juga menjadi hal yang sangat diperlukan sesuai dengan perannya masing-masing.
“Kami dari BPKD sangat berterima kasih atas kerja sama yang baik. Ke depan kerja sama ini bisa terus ditingkatkan lebih intensif dan kita harus saling menyadari bahwa pengelolaan keuangan ini sesuatu yang didasarkan pada regulasi. Jadi tidak ada lagi kebijakan yang tidak sesuai dengan regulasi karena itu akan rentan terhadap penyimpangan seperti fraud atau kesahalan administrasi,” tutupnya. (ped/rel)




















