Atas perbuatannya, keÂdua tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 TaÂhun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 taÂhun dan denda paling banyak Rp100 juta.
“Perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi meÂrupakan kejahatan yang serius dan harus diberantas karena merusak ekosistem serta mengancam kelestarian spesies,” imbuh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.
Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak terliÂbat dalam pembelian mauÂÂpun penjualan satwa liar dan bagian-bagiannya. “Serta mengajak maÂsyaÂrakat aktif melaporkan segala bentuk perdagangan ilegal satwa dilindungi kepada aparat penegak hukum,” urainya. (jpg)
















