BERITA UTAMA

Bareskrim Polri Ungkap Perdagangan Gading Gajah Seberat 13 Kilogram di Sukabumi dan Jaksel

0
×

Bareskrim Polri Ungkap Perdagangan Gading Gajah Seberat 13 Kilogram di Sukabumi dan Jaksel

Sebarkan artikel ini
KONFERENSI PERS— Pengungkapan perdagangan gading gajah ilegal.

JAKARTA, METRO–Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi be­rupa gading gajah. Operasi berantai itu dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Sukabumi dan Jakarta Selatan. Dalam operasi itu petugas menangkap dua pelaku dan menyita tujuh gading gajah seberat hampir 13 kilogram.

Pengungkapan ini berawal dari hasil patroli siber oleh Tim Subdit I Tipidter yang menemukan akun media sosial memperdagangkan gading gajah secara ilegal. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim me­la­kukan penindakan terhadap tersangka pertama berinisial R, 47, di wilayah Sukabumi pada 8 Mei 2025. Dalam penangkapan ini, po­lisi mengamankan 4 buah gading gajah dengan berat total 6,26 kg.

Pengembangan kasus mengarah pada tersangka kedua, N, 40, yang ditang­kap di sebuah rumah kos di Tebet, Jakarta Selatan pada 14 Mei 2025. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 3 buah gading gajah seberat total 6,73 kg dan 1 unit ponsel yang digunakan untuk transaksi ilegal.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menuturkan bahwa kedua pelaku diketahui bukan bagian dari sindikat internasional, melainkan individu yang memanfaatkan jaringan media sosial untuk menjual bagian tubuh satwa dilindungi kepada kolektor dan pembeli domestik. “Dari hasil pemeriksaan awal, modus operandi pelaku adalah membeli gading dari oknum tertentu dan menjual kembali dengan harga lebih tinggi, menggunakan platform digital “ ujarnya.

Atas perbuatannya, ke­dua tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Ta­hun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 ta­hun dan denda paling banyak Rp100 juta.

“Perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi me­rupakan kejahatan yang serius dan harus diberantas karena merusak ekosistem serta mengancam kelestarian spesies,” imbuh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.

Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak terli­bat dalam pembelian mau­­pun penjualan satwa liar dan bagian-bagiannya. “Serta mengajak ma­sya­rakat aktif melaporkan segala bentuk perdagangan ilegal satwa dilindungi kepada aparat penegak hukum,” urainya. (jpg)