AGAM/BUKITTINGGI

KAN dan MUI Malalak Selatan Periode 2025-2030 Dikukuhkan

0
×

KAN dan MUI Malalak Selatan Periode 2025-2030 Dikukuhkan

Sebarkan artikel ini
PENGUKUHAN— Bupati Agam, H Benni Warlis mengukuhkan Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nagari Malalak Selatan, Kecamatan Malalak periode 2025-2030, Senin (26/5).

AGAM, METRO–Bupati Agam, H Benni Warlis mengukuhkan Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nagari Malalak Selatan, Kecamatan Malalak periode 2025-2030, Senin (26/5).

Bupati mengatakan, pengukuhan ini bukan sekedar seremonial, tetapi merupakan momentum penting dalam memperkuat pilar-pilar adat dan syarak yang menjadi ruh kehidupan masyarakat Minangkabau.

“Seperti falsafah Adat Ba­sandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS- SBK). Artinya adat dan agama tidak bisa dipisahkan dalam tatanan kehidupan masyarakat kita,” ujarnya.

Dikatakan, KAN merupakan benteng kearifan lokal, penjaga marwah adat dan pengayom masyarakat dalam hal adat istiadat.

“Keberadaannya adalah warisan para leluhur kita yang telah lama terbukti menjadi penjaga moral, pelindung identitas budaya, dan peredam konflik sosial,” katanya.

Ditengah arus globalisasi yang kian deras katanya, KAN dituntut untuk lebih aktif dalam menanamkan nilai-nilai kearifan lokal, serta menjadi penengah yang adil dalam kehidupan masyarakat.

Sementara itu, MUI adalah representasi suara ulama. Sebagai pelita yang menerangi jalan umat, peran MUI sangat sentral dalam pembinaan akh­lak, peningkatan pemahaman keislaman, serta menjaga akidah umat dari paham- paham yang menyimpang.

“Kita butuh MUI sebagai garda terdepan dalam dakwah yang sejuk, mendidik dan men­cer­daskan,” sebut Benni Warlis.

Bersama pemerintahan nagari dan kecamatan, bupati meyakini KAN dan MUI akan mampu bersinergi untuk mem­bangun Malalak Selatan menjadi nagari yang maju, berbudaya dan religius.

Usai mengukuhkan KAN dan MUI, Bupati Agam makan bajamba bersama tokoh masyarakat Malalak Selatan di kantor nagari itu. (pry)