“Kami sangat prihatin dengan kasus ini. Pelaku merupakan ayah kandung korban. Saat ini, korban berada dalam perlindungan dan pendampingan psikologis karena korban mengalami trauma berat,” ungkap AKP M Yasin kepada wartawan, Minggu ( 25/5).
AKP M Yasin menjelaskan, aksi pencabulan itu terjadi berawal ketika pelaku meminta korban untuk memijatnya karena badannya kelelahan bekerja. Korban pun menuruti permintaan ayah kandungnya itu. Hanya saja, pelaku tiba-tiba merudapaksa putri kandungnya itu.
“Aksi pencabulan itupun terjadi berkali-kali. Selain itu, pelaku juga kerap mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun. Hal itu yang membuat pelaku dengan leluasa mencicipi tubuh purti kandungnya sendiri,” ujar AKP Yasin.
Dikatakan AKP Yasin, terbongkarnya kasus itu setelah korban yang tak tahan lagi melayani nafsu birahi sang ayah, mengadu kepada ibu kandungnya. Setelah itu, ibu korban melapor ke Polresta Padang dan pelaku bisa ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 Undang Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengetahui adanya kekerasan atau tindakan asusila di lingkungan sekitar, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban,” tutupnya. (brm)













