“Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga, ditemukan 16 paket besar ganja yang dibungkus lakban kuning, disimpan dalam sebuah karung goni putih di dalam mobil Daihatsu warna silver. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merk Oppo warna hitam,” ujar AKBP Faisol.
AKBP Faisol menegaskan, usai menemukan barang bukti, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Padangpariaman untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Menurutnya, bedararkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui jika ganja itu bakal diedarkan di wilayah Kota Padang dan Padangpariaman.
“Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangpariaman. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padangpariaman. Ini bentuk komitmen dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas dia,
Sementara itu, Kasat Resnarkoba IPTU Yosvenli Dasman, menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan operasi di wilayah rawan.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari sinergi antara masyarakat dan kepolisian. Kami akan terus bergerak untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke akarnya,” tukasnya. (ozi)












