“Kita tetap melakukan langkah-langkah seperti preemtif, preventif dan represif, polanya seperti itu. Dengan upaya ini tak hanya menekan angka kecelakaan, tapi juga melindungi infrastruktur nasional dari kerusakan dini akibat beban berlebih,” ungkap AKBP Reza.
Ia menyampaikan, sebenarnya penerapan kebijakan zero ODOL bukan hal yang baru. Tapi, pada era Kakorlantas sekarang lebih dilakukan penekanan kepada seluruh jajaran di seluruh Indonesia. Pasalnya, dari hasil kajian, banyak kecelakaan dan kerusakan jalan disebabkan oleh ODOL. Maka pihaknya siap mendukung langkah bertahap ini agar hasilnya optimal dan berkelanjutan
“ODOL itu tidak bisa bisa menjadi satu karena ini konsep hukum yang berbeda. Over Dimension termasuk tindak pidana lalu lintas dan ditangani melalui peradilan umum. Sedangkan Overload merupakan pelanggaran administratif yang diatur dalam Pasal 305 UU LLAJ,” tegas dia.
AKBP Reza pun mengimbau kepada pemilik ataupun pengusaha truk untuk mematuhi aturan terkait Over Dimension Over Load (ODOL), yang berarti kendaraan dengan dimensi dan muatan yang melebihi batas yang diperbolehkan.
“Pemilik kendaraan yang melebihi kapasitas muatan ODOL diminta agar mematuhi aturan demi mewujudkan keselamatan berlalu lintas di jalan raya. Diminta pelaku usaha angkutan untuk mulai bertransformasi ke armada legal dan patuh aturan,” tutup dia. (rgr)




















