BERITA UTAMA

Ditlantas Polda Sumbar Siap Berantas Truk ODOL

1
×

Ditlantas Polda Sumbar Siap Berantas Truk ODOL

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi praktik truk Over Dimension Over Load (ODOL)

PADANG, METRO–Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar siap untuk memberantas praktik truk Over Dimension Over Load (ODOL) yang selama ini menjadi momok bagi ke­selamatan lalu lintas dan infrastruktur jalan. Hal itu sesuai dengan perintah Kakorlantas Polri.

Namun, saat ini pihak Direktorat Lalu-lintas (Dit­lantas) Polda Sumbar ma­sih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Kor­lantas Polri,  terhadap ke­bijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) yang akan diberlakukan pada 2026.

“Kami masih menung­gu arahan dari Korlantas, terkait rencana penerapan kebijakan zero ODOL. Tapi, sambil menunggu kami tetap terus berjalan, ka­rena bukan hal yang baru,” kata Dirlantas Polda Sum­bar AKBP  Reza Chairul Akbar Sidiq, Minggu (25/5).

Ia melanjutkan, dalam mengawal penerapan kebi­jakan zero ODOL tidak hanya Ditlantas saja, tetapi juga melibatkan instansi-instansi lain, seperti Ke­menhub, dan pihak-pihak lainnya.

“Nanti, akan ada ara­han dari Pusat melalui video conference (Vicon) ke jajaran yang diikuti dari Kemenhub, Kementerian Perdagangan,  Kemen­terian Perindustiran, pe­ngelola jalan tol kalau un­tuk di Jakarta kan banyak kendaraan itu di jalan tol,” ucap AKBP Reza.

Menurut AKBP Reza, strategi penindakan ODOL akan dilaksanakan secara bertahap, dimulai dari so­sialisasi, peringatan, upaya normalisasi kendaraan, hingga akhirnya pene­gakan hukum.

“Kita tetap melakukan langkah-langkah seperti preemtif, preventif dan represif, polanya seperti itu. Dengan upaya ini tak hanya menekan angka ke­celakaan, tapi juga melin­dungi infrastruktur nasio­nal dari kerusakan dini akibat beban berlebih,” ungkap AKBP Reza.

Ia menyampaikan, se­be­narnya penerapan ke­bijakan zero ODOL bukan hal yang baru. Tapi, pada era Kakorlantas sekarang lebih dilakukan penekanan kepada seluruh jajaran di seluruh Indonesia. Pasal­nya, dari hasil kajian, ba­nyak kecelakaan dan keru­sakan jalan disebabkan oleh ODOL. Maka pihaknya siap mendukung langkah bertahap ini agar hasilnya optimal dan berkelanjutan

“ODOL itu tidak bisa bisa menjadi satu karena ini konsep hukum yang ber­beda. Over Dimension ter­masuk tindak pidana lalu lintas dan ditangani melalui peradilan umum. Se­dang­kan Overload me­rupakan pelanggaran administratif yang diatur dalam Pasal 305 UU LLAJ,” tegas dia.

AKBP Reza pun me­ngimbau kepada pemilik ataupun pengusaha truk untuk mematuhi aturan terkait Over Dimension Over Load (ODOL), yang berarti kendaraan dengan dimensi dan muatan yang melebihi batas yang di­perbolehkan.

“Pemilik kendaraan yang melebihi kapasitas muatan ODOL diminta agar mematuhi aturan de­mi mewujudkan kesela­matan berlalu lintas di jalan raya.  Diminta  pelaku usaha angkutan untuk mu­lai bertransformasi ke armada legal dan patuh aturan,” tutup dia. (rgr)