“Karena warga semakin banyak, anggota Bhabinkamtibmaa Polsek IV Jurai yang mendapat laporan, turun ke lokasi. Anggota kemudian mengamankan RA dan RD untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Iptu Edy menuturkan, mengingat dan menimbang kedua anak tersebut masih berada dalam usia remaja dan sedang mengenyam pendidikan, maka para pihak yang terlibat bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan demi kebaikan masa depan anak-anak.
“Dari pengakuan kedua belah pihak mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar norma dan tatanan sosial masyarakat. Kedua belah pihak telah saling memaafkan dan menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan kekeluargaan,” tuturnya.
Ditambahkan Iptu Edy, pihaknya menyampaikan kepada orang tua dari kedua pihak sepakat untuk lebih mengawasi dan membina anak-anaknya masing-masing. Apabila di kemudian hari terjadi pelanggaran serupa, maka akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang sesuai hukum yang berlaku.
“Penyelesaian ini dibuat tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun dan ditandatangani dalam keadaan sadar serta diketahui oleh saksi-saksi dan Wali Nagari,” tutupnya. (rio)












