Kepala Bapenda Kabupaten Solok, Hendrianto, dalam laporannya menyampaikan bahwa saat ini terdapat 115 rumah makan terdata di Kabupaten Solok, 15 rumah makan di antaranya tergolong besar.
Penerapan tapping box merupakan langkah awal menuju digitalisasi sistem pembayaran pajak, demi menciptakan transparansi dan akuntabilitas pajak daerah. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pemilik (owner) Rumah Makan Bebek Saung Dasrianto, atas kesediaannya menjadi lokasi perdana penggunaan tapping box.
Dalam sambutannya, Owner Rumah Makan Bebek Saung menyampaikan rasa syukur dan dukungannya terhadap program tersebut. Ia berharap penerapan tapping box dapat mendorong kesadaran wajib pajak di sektor usaha kuliner dan turut meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi pembangunan Kabupaten Solok.
Kepala Divisi Dana dan Treasury Bank Nagari Hendri Budiman, mengungkapkan bahwa penggunaan tapping box adalah bagian dari transformasi digital dalam tata kelola keuangan daerah. Bank Nagari berkomitmen mendukung penuh kebijakan dan program digitalisasi ini sesuai ketentuan yang berlaku. (vko)




















