“Kedua, keluarkan lahan yang berstatus HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) dari area kelola PT BRM, dan ketiga, segara tentukan dan keluarkan tata batas sesuai dengan aturan yang berlaku,” Ungkap Aidil.
Selanjutnya, ditambah dia, masyarakat Nagari Koto nan Ampek Dibawuah meminta pihak perusahaan agar segera mencabut pelaporan yang dilayangkan atas nama ninik mamak dan penguasa ulayat Kenagarian Koto nan Ampek Dibawuah.
“Terakhir, kami meminta pihak perusahaan untuk segera mengganti manajer PT BRM area Sijunjung yang saat ini menjabat, karena dinilai tidak memiliki etika komunikasi yang bagus dengan masyarakat,” sebutnya. (cr1)
















