“Kami tegaskan, pembangunan gerbang ini bukan upaya pengambilan batas wilayah adat maupun administratif. Ini murni bentuk penyambutan yang ramah dan beretika. Jangan sampai timbul kesalahpahaman atau konflik, karena semuanya sudah melalui kesepakatan bersama dengan para niniak mamak,” pesannya.
Sementara itu, Ketua KAN Limbukan PB. Dt. Mogek Nan Itam menegaskan bahwa pembangunan gerbang ini telah melalui proses musyawarah dan mendapat persetujuan niniak mamak Kenagarian Limbukan.
“Kami, niniak mamak Nagari Limbukan sudah bermufakat dan sepakat bahwa gerbang ini dibangun di lokasi yang telah disetujui bersama. Kami mendukung penuh, karena tujuannya bukan untuk menandai batas wilayah adat, tetapi sebagai simbol penyambutan bagi siapa pun yang memasuki Payakumbuh. Ini bentuk sinergi antara adat dan pemerintah,” tegas Dt. Mogek.
Gerbang tersebut akan dibangun di lokasi yang telah disepakati bersama oleh pihak pemko dan para niniak mamak sebagai bentuk kolaborasi antara pemerintahan dan unsur adat.
Sebagai informasi, gerbang selamat datang bersifat simbolik dan berfungsi sebagai penyambut atau penanda bahwa seseorang memasuki sebuah daerah atau kota. Letaknya tidak selalu tepat di garis batas administratif, melainkan dapat berada beberapa meter atau kilometer dari titik batas resmi.
Sementara itu, tugu batas kota memiliki fungsi administratif dan menandai batas resmi suatu wilayah, seperti yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah atau undang-undang. Letak tugu batas kota biasanya ditentukan berdasarkan koordinat yang telah disahkan secara hukum. (uus)




















