TIGA Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan tiga Peraturan Internal DPRD Kabupaten Solok disepakati dan disetujui sebagai produk hukum daerah.
Pengesahan terhadap produk hukum daerah ini dilakukan dalam dua agenda Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Solok. Hal ini berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah (Bamus) Nomor: 100.1.4.3./07.A/Bamus-DPRD 2025 tentang perubahan jadwal kegiatan DPRD
Persetujuan atas produk hukum daerah itu dilakukan bersama DPRD Kabupaten Solok dan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok dalam Sidang Paripurna dewan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir yang didampingi Armen Plani dan Mukhlis selaku Wakil Ketua DPRD Kota Solok.
Diakui Ketua DPRD Kota Solok, Ivoni Munir, sidang paripurna dipertengahan tahun ini memiliki arti penting bagi Pemerintahan Daerah dan masyarakat Kabupaten Solok.
Sebab bagi dewan, pemerintah daerah dan masyarakat, Ranperda yang disepakati ini akan menjadi landasan dalam menjalankan pemerintahan daerah demi peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat kedepan.
Dengan niat dan tujuan agar program pembangunan lebih terarah dalam memenuhi kebutuhan daerah dan masyarakat, sebelum Ranperda itu disepakati telah melalui proses pembahasan yang cukup panjang dan terbilang alot.
Proses pembahasan yang dilakukan secara berjenjang mulai dari pembahasan tingkat Pansus bersama mitra kerja, hingga rapat gabungan banyak dinamika yang dilalui. Kebutuhan akan pembangunan dalam menjawab berbagai persolan, menjadi perhatian dewan bersama pemerintah Daerah selama pembahasan.
Dalam pembahasan lanjutnya, dewan menilai memang ada beberapa persolan daerah yang harus segera mendapat penanganan yang tepat. Sehingga dengan adanya produk hukum yang jelas, Pemerintah Daerah Kabupaten Solok dalam mengambil kebijakan atas penyelesaian persoalan yang ada akan lebih bijak.
Semangat anggota DPRD Kabupaten Solok dalam berkomitmen, tetap menyoroti agar produk hukum yang dilahirkan benar-benar bermanfaat dan bukan sekedar menjadi lembaran dokumen daerah. Sasarannya pun harus jelas dan terukur dalam menjawab persolan yang ada ditengah tengah masyarakat.
Dalam proses lahirnya produk hukum daerah, genda pertama Rapat Paripurna memuat penyampaian laporan hasil pembahasan terhadap tiga Ranperda. Yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Sarana, Prasarana, dan Utilitas Umum Perumahan, Ranperda tentang Perusahaan Air Minum Tirta Solok Nan Indah, dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Solok Nan Indah.
Rapat juga dilanjutkan dengan persetujuan penetapan ketiga Ranperda tersebut menjadi Perda. Hal itu ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Solok.
Dalam Rapat Paripurna dengan agenda kedua, DPRD membahas dan menyepakati Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, Kode Etik DPRD, dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD.
Melalui juru bicara, DPRD Kota Solok juga menyampaikan beberapa catatan dan harapan agar produk hukum daerah ini benar benar memiliki marwah.
Melalui Juru Bicara Pansus III, Deny Eka Surya, menyampaikan terima kasih atas kepercayaan sebagai juru bicara dan membacakan laporan lengkap beserta rekomendasi hasil pembahasan Ranperda bersama Tim Pemrakarsa Pemerintah Daerah.
Sementara itu, Juru Bicara Pansus I, Sutan Muhammad Bahri, menekankan pentingnya pengesahan Ranperda ini sebagai dasar hukum yang memperkuat langkah pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, khususnya ketersediaan air bersih.
Sementara itu, Sekretaris DPRD, Zaitul Ikhlas, membacakan surat keputusan dan berita acara persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Daerah atas tiga Ranperda tersebut.
Mewakili Bupati Solok, Wakil Bupati Candra, menyampaikan pendapat akhir Bupati. Candra menegaskan bahwa pengesahan Ranperda ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan cerminan komitmen bersama untuk membangun Kabupaten Solok dengan regulasi yang jelas, sistem air minum yang andal, serta kinerja BUMD yang lebih produktif.
“Terima kasih setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Pemerintah Daerah serta seluruh pihak yang terlibat. Mari kita wujudkan kolaborasi yang solid demi kemajuan Kabupaten Solok,” ujarnya. (***)






