“Hal tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6.364. 958.045,87 sesuai laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara BPK RI Nomor: 13/LHP/XXI/04/2025 tanggal 21 April 2025,” jelasnya.
Terhadap tersangka Erman dan tersangka korporasi PT Tasya Total Persada dikenakan sangkaan dengan Pasal Primer yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Lalu subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
“Tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Anak Air Padang selama 20 hari ke depan. Dengan penegakan hukum tindak pidana korupsi, kami berkomitmen akan terus mengungkap secara tuntas perkara korupsi namun tentu ada tahapan dan langkah yang dilakukan sehingga itu semua butuh waktu,” tegasnya.
Diketahui, pembangunan RS Pratama Ujung Gading dilakukan pada tahun 2018 dengan anggaran mencapai Rp24,5 miliar di bawah instansi Dinas Kesehatan Pasbar.
Erman adalah Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) pada Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat. Ia dikabarkan sudah nonaktif sebagai ASN sejak beberapa tahun terakhir, bertepatan dengan menggelindingnya kasus dugaan korupsi RS Pratama tersebut. Kejaksaan terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru. (end)
















