“Setelah identitas pelaku diketahui, tim melakukan pencarian terhadap pelaku AA hingga pelaku berhasil ditangkap di kediamannya berikut dengan barang bukti sepeda motor hasil curian Yamaha Mio BA 4826 BD,” ucapnya.
AKP Dwi Angga menegaskan, setelah penangkapan, pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Padang Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku, pihaknya pun menjeratnya dengan Pasal 363 juncto Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan kunci ganda kalau meletakan motor di parkiran atau di teras rumah untuk mengantisipasi pencurian. Pelaku curamor selalu mencari celah dan mengintai mangsanya yang lengah dan lalai dalam meletakan kendaraan,” tukasnya. (brm)
















