“Koalisi menilai Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tidak urgen dan tidak dibutuhkan. Dalam sistem presidensial, tanpa ada perpres tersebut, presiden sesungguhnya dapat memerintahkan jaksa agung untuk memperkuat sistem keamanan internal yang dimiliki kejaksaan dan atau dapat meminta kepolisian untuk terlibat dalam bantuan pengamanan,” ungkap Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur pada Jumat (23/5).
Menurut Isnur, sampai saat ini belum tampak realitas ancaman nyata terhadap keamanan nasional terkait dengan kondisi kejaksaan yang mengharuskan Presiden Prabowo Subianto membuat perpres itu. Isnur menyebut, kondisi kejaksaan masih dalam keadaan normal menangani kasus-kasus hukum yang ada dan tidak ada ancaman militer yang mengharuskan presiden ataupun panglima TNI mengerahkan pasukan TNI ke kejaksaan. (jpg)












