BERITA UTAMA

Kritisi Perpres Perlindungan Jaksa, Koalisi Masyarakat Sipil: Tidak Urgen dan Tidak Dibutuhkan

0
×

Kritisi Perpres Perlindungan Jaksa, Koalisi Masyarakat Sipil: Tidak Urgen dan Tidak Dibutuhkan

Sebarkan artikel ini
Ketua YLBHI Muhammad Isnur

JAKARTA, METRO–Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2025 tentang Pe­lindungan Negara Terha­dap Jaksa Dalam Melaksa­nakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dinilai tidak perlu oleh koalisi masyarakat sipil. Mereka menilai perpres tersebut tidak urgen, bahkan tidak dibutuhkan.

“Koalisi menilai Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tidak urgen dan tidak dibutuhkan. Dalam sistem presidensial, tanpa ada perpres tersebut, presiden sesungguhnya dapat memerintahkan jaksa agung untuk mem­perkuat sistem ke­ama­nan internal yang dimiliki kejaksaan dan atau dapat meminta kepolisian untuk terlibat dalam bantuan pengamanan,” ungkap Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur pada Jumat (23/5).

Menurut Isnur, sampai saat ini belum tampak realitas ancaman nyata terhadap keamanan nasional terkait dengan kondisi kejaksaan yang mengharuskan Presiden Prabowo Su­bian­to membuat perpres itu. Isnur menyebut, kondisi kejaksaan masih dalam keadaan normal menangani kasus-kasus hukum yang ada dan tidak ada ancaman militer yang mengharuskan presiden ataupun panglima TNI mengerahkan pasukan TNI ke kejaksaan.

Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2025 tentang Pe­lin­dungan Negara Terha­dap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dinilai tidak perlu oleh koalisi masyarakat sipil. Mereka menilai perpres tersebut tidak urgen, bahkan tidak dibutuhkan.

“Koalisi menilai Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tidak urgen dan tidak dibutuhkan. Dalam sistem presidensial, tanpa ada perpres tersebut, presiden sesungguhnya dapat memerintahkan jaksa agung untuk mem­perkuat sistem ke­ama­nan internal yang dimiliki kejaksaan dan atau dapat meminta kepolisian untuk terlibat dalam bantuan pengamanan,” ungkap Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur pada Jumat (23/5).

Menurut Isnur, sampai saat ini belum tampak realitas ancaman nyata terhadap keamanan nasional terkait dengan kondisi kejaksaan yang mengharuskan Presiden Prabowo Su­bianto membuat perpres itu. Isnur menyebut, kondisi kejaksaan masih dalam keadaan normal menangani kasus-kasus hukum yang ada dan tidak ada ancaman militer yang mengharuskan presiden ataupun panglima TNI mengerahkan pasukan TNI ke kejaksaan. (jpg)