“Saya merasa prihatin terutama kepada para hakim ad hoc. Keberadaan Hakim ad hoc itu untuk menutup celah saat di orde reformasi. Namun nyatanya yang seharusnya membantu menjadi stabilisator, malah terjadi penyalahgunaan jabatan. Kalau pelakunya justru hakim ad hoc, terus apa perlunya lagi hakim ad hoc?” cetus Sunarto.
Sunarto menyebut, pelanggaran oleh hakim ad hoc telah terjadi di berbagai kota, seperti Bandung, Semarang, Medan, dan Jakarta. Ia menegaskan pentingnya menjaga marwah lembaga peradilan.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi titik balik dalam memperkuat integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di Indonesia.
“Tolong, saya titip amanah kepada seluruh hakim ad hoc, tinggalkan transaksi-transaksi yang dapat menodai, mencoreng, mengganggu wibawa, kehormatan, dan martabat badan peradilan,” imbuhnya. (jpg)
















