JAKARTA, METRO–Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, mengakui kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan semakin menurun, akibat maraknya praktik korupsi. Dalam upaya menekan angka korupsi di lingkungan lembaga peradilan, MA akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik seluruh hakim, termasuk hakim ad hoc.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan MA dalam membenahi integritas internal lembaga yudikatif.
“Kita akan mulai membenahi dari badan peradilan. Kami tidak akan menunggu undang-undang berapasan aset. Kami akan mengevaluasi harta Bapak Ibu sekalian, karena KPK sudah mengizinkan Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk mengevaluasi laporan LHKPN,” kata Sunarto dalam kegiatan Pembinaan Pimpinan Pengadilan Umum Tingkat Pertama dan Banding se-wilayah DKI Jakarta di Gedung MA, Jakarta, Jumat (23/5).
Ia menekankan, ketidakjujuran dalam pelaporan harta kekayaan tidak akan ditoleransi. Menurutnya, jika ditemukan ada harta yang tidak dilaporkan, maka akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Kalau saudara tidak jujur, ada rumah tidak dilaporkan, Badan Pengawasan dan aparat penegak hukum tahu, silakan, agar diusut,” tegasnya.
Sunarto juga menyampaikan keprihatinan khusus terhadap sejumlah hakim ad hoc yang terlibat dalam praktik tercela. Ia menilai, keberadaan hakim ad hoc yang awalnya dibentuk untuk memperkuat kepercayaan publik pasca-reformasi, justru dalam beberapa kasus menjadi bagian dari masalah.




















