Menurutnya, ijazah merupakan hak milik pekerja dan tidak boleh dijadikan jaminan kerja atau disandera untuk alasan apapun. Jika hal itu tetap dilakukan, perusahaan bisa dijerat dengan pasal penggelapan.
Penahanan ijazah bukan hanya pelanggaran administratif, tapi bisa masuk dalam kategori pidana apabila ada unsur kesengajaan dan tanpa dasar hukum.
Saat ini penyidikan terhadap JD masih berjalan. Polisi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dari pihak manajemen perusahaan yang turut bertanggung jawab. (jpg)
Laman 2 dari 2
















