“Evaluasi perlu dilakukan secara bertahap dan pelaksanaan di lapangan tidak bisa hanya dibebankan pada Satpol PP. Semua pihak harus bergerak bersama agar penegakan lebih efisien dan tepat sasaran,” tegasnya.
Terkait sosialisasi di tingkat Nagari, Wabup menyebut telah diberikan tenggat waktu hingga 20 Mei 2025. Setelah itu, akan dilakukan pengawasan bersama. Bagi pelanggar SKB, ke depan akan diberikan tindakan berupa shock therapy.
Penindakan terhadap pelanggaran, lanjutnya, akan dilakukan secara bertingkat, dimulai dari tingkat Nagari, Kecamatan, hingga Kabupaten. Penegakan hukum akan mengedepankan pendekatan persuasif, dan hanya bila tidak efektif, barulah dilakukan tindakan tegas.
Rapat evaluasi ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, perwakilan Kodim 0308 Pariaman, Polres Padangpariaman, Polres Pariaman, perangkat daerah terkait, tokoh adat (ninik mamak), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Bundo Kanduang. (efa)




















