METRO PESISIR

SKB tentang Hiburan Malam Harus Dipatuhi

0
×

SKB tentang Hiburan Malam Harus Dipatuhi

Sebarkan artikel ini
EVALUASI SKB— Wakil Bupati Padangpariaman, Rahmat Hidayat, pimpin rapat evaluasi pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait hiburan malam di Kabupaten Padangpariaman.

PDG. PARIAMAN, METRO–Wakil Bupati Padangpa­riaman, Rahmat Hidayat, kemarin, memimpin rapat eva­luasi pelaksanaan Surat Ke­putusan Bersama (SKB) terkait hiburan malam di Kabupaten Padangpariaman.

Wakil Bupati Padangpa­riaman  menekankan pentingnya peran aktif semua pihak dalam pengawasan dan pelaksanaan SKB tersebut. Ia mengingatkan bahwa kese­pakatan yang telah dibuat harus benar-benar diterapkan dan dijalankan secara konsisten.

“Memang dalam penerapan SKB ini ada pro dan kontra, namun kita harus me­ngambil sisi kemaslahatan dan manfaat secara umum,” kata wakil Bupati Padangpariaman Rahmat Hidayat, kemarin.

Ia juga menegaskan perlunya evaluasi berkala serta keterlibatan semua elemen masyarakat, bukan hanya mengandalkan aparat pemerintah seperti Satpol PP.

“Evaluasi perlu dilakukan secara bertahap dan pelaksanaan di lapangan tidak bisa hanya dibebankan pada Satpol PP. Semua pihak harus bergerak bersama agar pe­negakan lebih efisien dan tepat sasaran,” tegasnya.

Terkait sosialisasi di ting­kat Nagari, Wabup menyebut telah diberikan tenggat waktu hingga 20 Mei 2025. Setelah itu, akan dilakukan pe­ngawasan bersama. Bagi pe­langgar SKB, ke depan akan diberikan tindakan berupa shock therapy.

Penindakan terhadap pelanggaran, lanjutnya, akan dilakukan secara bertingkat, dimulai dari tingkat Nagari, Kecamatan, hingga Kabupa­ten. Penegakan hukum akan mengedepankan pendekatan persuasif, dan hanya bila tidak efektif, barulah dilakukan tindakan tegas.

Rapat evaluasi ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, perwakilan Kodim 0308 Pariaman, Polres Padangpariaman, Polres Pariaman, perangkat daerah terkait, tokoh adat (ninik mamak), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Bundo Kanduang. (efa)