“Para tersangka sebelumnya telah beberapa kali menjalani pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan tersangka. Selain itu, penyidik juga pernah melakukan pemeriksaan terhadap PPK yang kini telah meninggal dunia,” ujar dia.
Ditambahkan Dhipo Akhmadsyah, terhadap satu tersangka lainnya yang merupakan PPTK berinsial F belum bisa dilakukan penahanan lantaran yang bersangkuta tidak memenuhi panggilan penyidik. Sehingga pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap tersangka F.
“Dari tiga orang tersangka yang kita tetapkan hari ini, dua di antaranya langsung ditahan. Sementara satu orang lainnya yang merupakan PPTK di Dinas PUPR Kabupaten Limapuluh Kota tidak datang,” tambah mantan Kasi Pidsus di Pelalawan Provinsi Riau itu.
Dhipo juga mengatakan, dua orang yang langsung ditahan selama 20 hari kedepan, berinsial HFP selaku direktur dan FA selaku pelaksana lapangan dari Proyek APBD Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023.
“Proyek dengan panjang jalan sekitar 530 M dengan masa kerja 120 hari itu dikerjakan dalam 30 hari kerja. Dugaan korupsi itu, karena tidak sesuai spesifikasi dan volume pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara, hingga mencapai Rp 184 juta rupiah berdasarkan hasil hitungan auditor dari Kejaksaan Tinggi Sumbar,” tutupnya. (uus)












