LIMAPULUH KOTA, METRO–Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Pangkalan Koto Baru menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi proyek rekonstruksi jalan Koto Ranah – Lubuak Tabuan Segmen Siagian dan Jalan Koto Ranah – Lubuak Tabuan Nagari Pangkalan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023.
Namun, pada Kamis (22/5), tim penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua dari tiga tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Tanjung Pati di Payakumbuh. Sedangkan satu tersangka lagi, belum dilakukan penahanan lantaran tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Pangkalan Koto Baru, Dhipo Akhmadsyah Sembiring mengatakan, keduanya dilakukan penahanan badan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan dengan nilai kontrak mencapai Rp 971 juta lebih.
“Proyek pembangunan jalan yang diduga dikorupsi itu merupakan rekonstruksi Jalan Koto Ranah – Lubuak Tabuan Segmen Siagian dan Jalan Koto Ranah – Lubuak Tabuan Nagari. Anggarannya tahun 2023 dari Dana Alokasi Umum (DAU) Dinas PUPR Limapuluh Kota,” kata Dhipo Akhmadsyah kepada wartawan.
Dhipo Akhmadsyah menjelaskan, dua tersangka yang resmi ditahan merupakan rekanan yang mengerjakan pembangunan jalan. Tersangka menjabat sebagai direktur dan pelaksaana kegiatan dari perusahaan CV Putra Gando Piobang.
“Para tersangka sebelumnya telah beberapa kali menjalani pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan tersangka. Selain itu, penyidik juga pernah melakukan pemeriksaan terhadap PPK yang kini telah meninggal dunia,” ujar dia.
Ditambahkan Dhipo Akhmadsyah, terhadap satu tersangka lainnya yang merupakan PPTK berinsial F belum bisa dilakukan penahanan lantaran yang bersangkuta tidak memenuhi panggilan penyidik. Sehingga pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap tersangka F.
“Dari tiga orang tersangka yang kita tetapkan hari ini, dua di antaranya langsung ditahan. Sementara satu orang lainnya yang merupakan PPTK di Dinas PUPR Kabupaten Limapuluh Kota tidak datang,” tambah mantan Kasi Pidsus di Pelalawan Provinsi Riau itu.
Dhipo juga mengatakan, dua orang yang langsung ditahan selama 20 hari kedepan, berinsial HFP selaku direktur dan FA selaku pelaksana lapangan dari Proyek APBD Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023.
“Proyek dengan panjang jalan sekitar 530 M dengan masa kerja 120 hari itu dikerjakan dalam 30 hari kerja. Dugaan korupsi itu, karena tidak sesuai spesifikasi dan volume pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara, hingga mencapai Rp 184 juta rupiah berdasarkan hasil hitungan auditor dari Kejaksaan Tinggi Sumbar,” tutupnya. (uus)






