BERITA UTAMA

Borok Proyek Jalan di Nagari Pangkalan Dibongkar, Volume Dikurangi, 2 Rekanan dan PPTK jadi Tersangka

0
×

Borok Proyek Jalan di Nagari Pangkalan Dibongkar, Volume Dikurangi, 2 Rekanan dan PPTK jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
TERSANGKA— Tim Cabang Kejari Payakumbuh di Pangkalan menahan dua tersangka dugaan korupsi proyek jalan.

LIMAPULUH KOTA, METRO–Penyidik Cabang Kejak­saan Negeri Payakumbuh di Pangkalan Koto Baru mene­tap­kan tiga orang tersangka dugaan korupsi proyek re­kon­struksi jalan Koto Ranah – Lubuak Tabuan Segmen Siagian dan Jalan Koto Ra­nah – Lubuak Tabuan Nagari Pangkalan oleh Dinas Pe­ker­jaan Umum dan Pena­taan Ruang (PUPR) Kabu­paten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023.

Namun, pada Kamis (22/5), tim penyidik langsung melakukan penahanan ter­ha­dap dua dari tiga ter­sangka  selama 20 hari ke de­pan di Lapas Kelas IIB Tanjung Pati di Paya­kum­buh. Sedangkan satu ter­sang­ka lagi, belum dila­kukan penahanan lantaran tidak memenuhi panggilan penyidik.

Kepala Cabang Kejak­sa­an Negeri Payakumbuh di Pangkalan Koto Baru, Dhipo Akhmadsyah Sem­biring mengatakan, ke­duanya dilakukan pena­ha­nan ba­dan setelah men­jalani pe­me­riksaan se­bagai ter­sang­ka du­gaan korupsi pem­bangu­nan jalan de­ngan nilai kontrak men­capai Rp 971 juta lebih.

“Proyek pembangunan jalan yang diduga dikorupsi itu merupakan rekonstruksi Jalan Koto Ranah – Lubuak Tabuan Segmen Siagian dan Jalan Koto Ranah – Lubuak Tabuan Nagari. Anggarannya ta­hun 2023 dari Dana Alokasi Umum (DAU) Dinas PUPR Limapuluh Kota,” kata Dhipo Akhmadsyah kepada wartawan.

Dhipo Akhmadsyah men­­jelaskan, dua tersangka yang resmi ditahan me­rupakan rekanan yang me­ngerjakan pembangu­nan jalan. Tersangka menjabat sebagai direktur dan pelaksaana kegiatan dari perusahaan CV Putra Gando Piobang.

“Para tersangka sebelumnya telah beberapa kali menjalani pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan tersangka. Selain itu, penyidik juga pernah melakukan pemeriksaan terhadap PPK yang kini telah meninggal dunia,” ujar dia.

Ditambahkan Dhipo Akh­ma­dsyah, terhadap satu tersangka lainnya yang merupakan PPTK berinsial F belum bisa dilakukan penahanan lantaran yang bersangkuta tidak memenuhi panggilan penyidik. Sehingga pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap tersangka F.

“Dari tiga orang tersangka yang kita tetapkan hari ini, dua di antaranya langsung ditahan. Sementara satu orang lainnya yang merupakan PPTK di Dinas PUPR Kabupaten Limapuluh Kota tidak datang,” tambah mantan Kasi Pidsus di Pelalawan Provinsi Riau itu.

Dhipo juga mengatakan, dua orang yang langsung ditahan selama 20 hari kedepan,  berinsial HFP selaku direktur dan FA selaku pelaksana lapangan dari Proyek APBD Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023.

“Proyek dengan panjang jalan sekitar 530 M dengan masa kerja 120 hari itu dikerjakan dalam 30 hari kerja. Dugaan korupsi itu, karena tidak sesuai spesifikasi dan volume pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara, hingga mencapai  Rp 184 juta rupiah berdasarkan hasil hitungan auditor dari Kejaksaan Tinggi Sumbar,” tutupnya.  (uus)