Ditegaskan Fajar, berdasarkan hasil penyidikan, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,7 miliar. Selain merugikan negara, tindakan PI juga menghambat pelayanan publik, khususnya operasional Trans Padang. Dalam kasus ini, Kejati Sumbar telah melakukan penyidikan selama lima bulan dan memeriksa sedikitnya 40 saksi, termasuk saksi ahli.
“Akibat dari perbuatan tersangka, berdasarkan perhitungan dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumbar, negara dirugikan kurang lebih Rp 2,7 miliar. Dalam kasus tersebut, tersangka dilakukan penahan, dengan merujuk pada pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata dia.
Alasan subektif penahanan, menurut Fajar, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang buki atau mengulangi tindak pidana. Dan objektif, tindak pidana yang ancamannya berupa pidana penjara lima tahun atau lebih.
“Tersangka dijerat pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 undang-undang RI nomor.31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2021, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2021, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya.
Terlihat, dalam jumpa pers itu, tersangka PI memakai rompi oranye, didampingi Penasehat Hukum (PH). Tersangka selanjutnya digiring ke mobil tahanan kejaksaan oleh petugas dan dibawa ke rutan untuk menjalani penahanan badan.
Terpisah, penasehat hukum tersangka, Yul Akhyari Sastra menyatakan jika pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan Kejati Sumbar selaku aparat penegak hukum. Namun pihaknya selaku pengacara memiliki perspektif tersendiri dalam perkara ini.
“Kami sudah mengajukan penangguhan penahanan terhadap tersangka PI kepada Kejati Sumbar, namun permintaan itu ditolak. Selanjutnya tim penasehat hukum berencana akan mengajukan justice collaborator (JC) karena merasa ada fakta-fakta atau kejadian yang belum terakomodir dalam proses hukum yang sedang dilakukan pihak Kejaksaan. Kami ingin kasus ini diungkap secara jelas dan terang-benderang, agar kedudukan, posisi serta tanggungjawab para pihak yang terkait dalam kasus ini menjadi dibuka semuanya,” katanya. (brm)
















