Kapolresta Padang melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin membenarkan penangkapan tersebut. Saat penangkapan, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa potongan kabel yang telah dipersiapkan untuk dijual ke pengepul. Selain pelaku utama, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial M yang diduga berperan sebagai penadah.
“Pelaku dan barang bukti berupa beberapa potongan kabel sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain pelaku, kami juga berhasil mengamankan pelaku lainnya berinisial M yang berperan sebagai penadah barang hasil curian. Kami juga masih menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” ujar AKP Muhammad Yasin dalam keterangannya, Kamis (22/5).
Atas perbuatannya, tegas AKP Yasin, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Keberhasilan pengungkapan ini kembali membuktikan respons cepat dan kesiapsiagaan Tim Klewang dalam menindak kejahatan yang meresahkan masyarakat wilayah Kota Padang,” tutupnya. (brm)
















