BERITA UTAMA

Pemuda Pengangguran Nekat Mencuri Kabel di Basko City Mall

0
×

Pemuda Pengangguran Nekat Mencuri Kabel di Basko City Mall

Sebarkan artikel ini
MENCURI— Pelaku I yang mencuri kabel di Basko City Mall ditangkap Tim Klewang Polresta Padang.

PADANG, METRO–Aksi pencurian kabel listrik terjadi di Basko City Mall, Jalan By Pass, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, yang merupakan pusat perbelanjaan terbesar di Sumatra Barat (Sumbar), berhasil diungkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang dalam waktu kurang dari 24 jam.

Peristiwa pencurian ini diketahui terjadi pada Selasa (20/5). Kabel-kabel yang dicuri merupakan bagian penting dari instalasi listrik gedung, dan hilangnya kabel tersebut sempat menyebabkan ga­ng­guan operasional di beberapa bagian pusat perbelanjaan tersebut.

Begitu menerima laporan dari pihak manajemen, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang  bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Berdasarkan rekaman CCTV dan informasi dari saksi-saksi di sekitar TKP, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui me­rupakan residivis kasus serupa.

Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap pada hari yang sama, Selasa malam. Pelaku berinisial I itu ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Klewang.  Dari tangannya, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk potongan kabel yang telah siap dijual ke pengepul.

Kapolresta Padang me­lalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin membenarkan penangkapan ter­sebut.  Saat penangkapan, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa potongan kabel yang telah dipersiapkan untuk dijual ke penge­pul. Selain pelaku utama, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial M yang diduga berperan sebagai penadah.

“Pelaku dan barang buk­ti berupa beberapa potongan kabel sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain pelaku, kami juga berhasil mengamankan pelaku lainnya berinisial M yang berperan sebagai penadah barang hasil curian. Kami juga masih menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” ujar AKP Muhammad Yasin da­lam keterangannya, Kamis (22/5).

Atas perbuatannya, tegas AKP Yasin, pelaku dije­rat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Keberhasilan peng­ung­kapan ini kembali mem­buktikan respons cepat dan kesiapsiagaan Tim Klewang dalam menindak kejahatan yang meresahkan masyarakat wilayah Kota Padang,” tutupnya. (brm)