Bareskrim Polri akan menghentikan penyelidikan kasus itu dan menyampaikan hasil kerja mereka kepada pelapor. Dalam hal ini TPUA.
“Kalau kemarin kami selama hampir kurang lebih 2 bulan ini konsentrasi pada proses penyelidikan, tentu saja kami melakukan upaya penyelidikan dan haÂsilnya adalah kami meÂngÂhentikan penyelidikan ini,” tegas DjuhanÂdhani.
“Dari pengaduan ini dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana, sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya,” tambah Djuhandani menegaskan.
Selanjutnya, Bareskrim bakal berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya yang tengah menangani kasus terkait.
“Terkait proses hukum di Polda Metro Jaya, tentu saja kami sebagai satuan pembina fungsi teknis akan berkoordinasi. Di mana saat ini masih kami percayakan, kami juga tidak pernah intervensi ataupun seperti apa, di Polda Metro Jaya (penanganan kasusnya) masih dalam proses penyelidikan,” terang Djuhandani.
Bagaimana hasil penyelidikan kasus yang dilaporkan secara langsung oleh Jokowi tersebut, DjuhanÂdhani menyerahkan hal itu secara penuh kepada Polda Metro Jaya. Dia yakin Polda Metro Jaya dapat menangani kasus tersebut dengan baik. Kemudian pada waktunya nanti perkembangan kasus itu akan disampaikan kepada publik.
“Jadi, pada prinsipnya kami saling melihat, saling melapor. Kami penuhi semua pelayanan kami pada masyarakat tetap kami penuhi semua,” ujarnya.
Sebelumnya, DjuhanÂdhani menjelaskan bahwa pihaknya sudah melaksanakan penyelidikan atas aduan dari TPUA. Mereka melaporkan dugaan pemalsuan ijazah S1 milik Jokowi. Dalam proses penyelidikan tersebut, mereka sudah memeriksa 39 saksi.
“Termasuk pihak UGM, alumni, dosen, pihak SMA, serta satu orang teradu, yaitu Joko Widodo. Dari seluruh hasil pemeriksaan dan uji laboratorium forensik, dapat kami simpulkan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah,” terang Djuhandani. (jpg)
















