Sudarminto mengingatkan, yang paling penting dari opini WTP ini adalah tindak lanjut hasil pemeriksaan karena itu merupakan tolak ukur.
“Sebagus apapun LHP harus dibarengi dengan tindak lanjut hasil pemeriksaan sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20,” jelasnya.
Ia juga mengucapkan terimakasih atas kerjasama dari Pemerintah Daerah dan DPRD di empat daerah kali ini, sehingga tugas dapat kita jalankan dengan baik. Semoga kedepan pengelolaan keuangan akan menjadi semakin baik. (vko)




















