BERITA UTAMA

Badai PHK Tembus 26.454 Orang, Puan Minta Pemerintah Proaktif Hadirkan Solusi Nyata

0
×

Badai PHK Tembus 26.454 Orang, Puan Minta Pemerintah Proaktif Hadirkan Solusi Nyata

Sebarkan artikel ini
BADAI PHK— Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta pemerintah proaktif menanggapi masifnya fenomena PHK yang semakin mengkhawatirkan belakangan ini.

JAKARTA, METRO–Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta pemerintah proaktif menanggapi masifnya fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang semakin mengkhawatirkan belakangan ini. Ia mengingatkan, pemerintahan yang harus hadir langsung dalam menyejahterakan kehidupan rakyat.

Pasalnya, berdasarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pada 20 Mei 2025 menyebutkan terdapat 26.454 pekerja yang terdampak PHK.

“Kenaikan angka PHK bukan sekadar statistik, tapi pe­ng­ingat bahwa krisis ketenagakerjaan sudah semakin pa­rah di Indonesia dan mendorong Pemerintah merespons dengan strategi yang konkret,” kata Puan kepada wartawan, Kamis (22/5).

Puan mendorong Pemerintah segera menyiapkan mitigasi yang jelas untuk mengantisipasi tingginya angka pengangguran di Indonesia. Menurutnya, Pemerintah tak hanya menunggu badai berlalu tanpa membuka payung perlindungan bagi jutaan pekerja yang nasibnya terancam.

“Harus ada program padat karya yang digelorakan, relokasi atau pelatihan ulang untuk pekerja terdampak, dan intensifikasi dialog yang melibatkan semua pemangku kepentingan,” ucap Puan.

Ia tak memungkiri, berbagai tantangan struktural yang masih menghambat kesejah­teraan rakyat, termasuk kesenjangan bagi para pekerja. Karenanya, Puan memastikan DPR akan mendukung setiap kebijakan Pemerintah yang berpihak kepada rakyat, termasuk bagi para tenaga kerja.

“Yang paling pokok saat ini adalah menyelesaikan masa­lah ekonomi, bagaimana pen­da­patan rakyat harus diting­katkan, lapangan kerja tersedia, serta rakyat dapat memiliki sumber penghidupan untuk sejahtera,” tuturnya.

Lebih lanjut, Puan menekankan kerja bersama dari berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk mengatasi fenomena badai PHK, termasuk dari pelaku bisnis atau perusahaan sebagai pihak pemberi kerja. Sebab, kesejahteraan rakyat merupakan amanat konstitusi negara, yang salah satunya terkait jaminan pekerjaan, sehingga negara harus hadir untuk rakyat.

“Membangun Indonesia yang besar ini, membutuhkan kerja bersama seluruh anak bangsa,” pungkasnya. (jpg)