JAKARTA, METRO–Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keberadaan grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah” yang viral di jagat maya. Grup ini memuat konten kekerasan seksual dan inses terhadap anak dan memiliki lebih dari 32.000 anggota.
KPAI menyebut konten pada grup ini sebagai bentuk kejahatan yang terstruktur, dengan melibatkan narasi inses dan eksploitasi anak secara sistematis di ruang digital.
Tak hanya itu, KPAI mendesak agar negara segera bertindak tegas terhadap para pelaku dengan melakukan penindakan hukum. Menurutnya, perlindungan bagi anak-anak serta penguatan tata kelola platform digital bahkan harus segera dilakukan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi kejahatan yang sangat serius yang mengancam keselamatan anak-anak Indonesia. Tidak ada toleransi untuk kekerasan seksual, apalagi yang dikemas dalam bentuk komunitas yang menjadikannya seolah normal. Negara harus hadir melindungi korban dan memutus jaringan ini,” kata Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah dalam keterangannya, dikutip Kamis (22/5).
Sementara itu, anggota KPAI, Kawiyan, mengungkapkan bahwa kasus ini menunjukkan bahwa ruang digital kini menjadi ladang subur bagi predator anak, jika tidak diatur dan diawasi secara ketat.
















