“Kemudian klien kami juga menemukan informasi adanya karyawan lain yang juga mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh Teradu, dimana dalam pemeriksaan ini juga hadir sebagai saksi, dan kita tentu ingin diproses secara hukum yang berlaku agar kedepan tidak ada korban lainnya,” kungkap pengacara yang ramah ini.
Lebih lanjut Andre menyampaikan, kondisi demikian membuat lingkungan kerja di salah satu Koperasi di Lima Puluh Kota itu menjadi tidak nyaman, bahkan sampai terjadi adanya petisi dari karyawan lainnya yang menuntut Teradu untuk mundur dari jabatannya dan adanya karyawan yang membuat petisi secara serentak menyatakan mengundurkan diri dari Koperasi.
“Pemeriksaan pada hari Senin (19/5), kemarin itu telah dilakukan dengan pengambilan keterangan dari korban, dan saksi-saksi serta menjadwalkan dilakukannya visum terhadap Pengadu dan kita sudah lakukan visum,” ucapnya.
Dia yakin bahwa Polres 50 Kota, khususnya Unit PPA akan memeriksa aduan ini dengan hati-hati dan mempertimbangkan hak asasi korban. “Kita tentunya berharap agar aduan ini dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana secara sempurna,” ungkap Andre menyudahi keterangannya di hadapan media. (uus)




















