“Semoga pertemuan hari ini yang digelar KPK RI, dapat memperkuat semangat kita dalam melangkah bersama menuju tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan terpercaya,” ujarnya.
Rapat koordinasi penguatan sinergi kolaborasi antara KPK dan Pemerintah Daerah dalam rangka pemberantasan Korupsi, dipimpin oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Agung Yuda Wibowo dan jajaran KPK RI, yang dimulai sejak 28 April 2025 untuk wilayah I yang meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Bengkulu.
Untuk tanggal 21 Mei hari ini, KPK RI khusus untuk daerah di Provinsi Sumatera Barat dimana ada 7 Kabupaten/Kota yang ikut serta, antara lain Kota Pariaman, Kota Sawahlunto, Kabupaten Solok, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Pesisir Selatan dan Kabupaten Pasaman.
Hal ini sesuai dengan tugas dan tanggung jawab KPK berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf b dan huruf d, Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2019, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 30 tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, bahwa KPK bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas, melaksanakan pelayanan publik, serta supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi. (efa)




















