METRO PADANG

Bejat! Paman Cabuli Keponakan Berusia 13 Tahun, Dipergoki Orang Tua Korban saat Masuk Kamar, Diserahkan ke Polisi, Diduga sudah Berkali-kali

2
×

Bejat! Paman Cabuli Keponakan Berusia 13 Tahun, Dipergoki Orang Tua Korban saat Masuk Kamar, Diserahkan ke Polisi, Diduga sudah Berkali-kali

Sebarkan artikel ini
CABUL— Pelaku MA (24) yang ketahuan mencabuli keponakannya sendiri, diamankan jajaran Satreskrim Polresta Padang.

PADANG, METRO–Bejat. Seorang paman yang berusia 24 tahun tega mencabuli keponakannya yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMP. Parahnya, perbuatan yang sangat biadab itu sudah terjadi berkali-kali hingga membuat korban mengalami trauma.

Aksi pencabulan itu dilakukan pelaku berinisial MA di rumah korban di Parak Gadang, Kecamatan Pa­dang Timur, Kota Padang. Terbongkarnya kasus itu setelah orang tua korban memergoki pelaku MA ma­­­suk ke kamar korban dan melakukan pen­cabu­lan terhadap korban.

Sontak saja, orang tua korban yang mendapati anaknya menjadi pelampiasan nafsu birahi pamannya, langsung dibuat murka dan emosi. Orang tua korban kemudian membawa pelaku ke Polresta Pa­dang dan membuat laporan agar pelaku diproses hukum.

Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP M Yasin, me­nga­takan bahwa kasus ini terungkap setelah orang tua korban memergoki lang­­sung pelaku saat memasuki kamar anaknya pada Selas ( 20/5). Kini pelaku sudah ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang.

“Pelaku diamankan setelah oleh orang tua korban yang memergokinya saat masuk ke kamar korban. Dari hasil penyelidikan awal, korban yang kini berusia 13 tahun diduga telah mengalami persetubuhan lebih dari satu kali,” jelas AKP Yasin, Rabu (21/5).

Dijelaskan AKP Yasin, pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan visum terhadap korban dan mengamankan sejumlah barang bukti guna mendukung proses penyidikan.

“Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” ujar AKP Yasin.

AKP Yasin turut meng­imbau masyarakat, khu­sus­nya para orang tua, untuk lebih waspada dalam me­ngawasi pergaulan anak-anak, karena kalau tidak diawasi anak berpeluang menjadi korban keganasan orang-orang tidak bertanggung jawab.

“Bangun komunikasi yang hangat dengan anak serta berikan edukasi tentang pergaulan agar mereka terhindar dari hal-hal negatif. Mari kita tingkatkan pengasan terhadap anak-anak kita agar tidak menjadi korban pencabulan,” tutupny. (brm)