Ditambahkan AKP Yasin, setelah dilakukan pengejaran, dalam waktu sekitar dua jam pelaku berhasil kita amankan di wilayah Padangpariaman beserta barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia milik korban.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti mobil curian telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatan pelaku ini, ia terancam dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian,” pungkas Kasat Reskrim.(brm)
Laman 2 dari 2




















