AKP Yasin menjelaskan, korban melaporkan bahwa dirinya merasa diawasi, dan kemudian menemukan bukti bahwa telah terjadi perekaman secara diam-diam ketika korban mandi. Tim Klewang mendatangi pelaku dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan.
“Pelaku telah diamankan di Mapolresta Padang pada Selasa (20/5) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga menyita perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk merekam korban,” tegas AKP Yasin.
Dikatakan AKP Yasin, apabila terbukti bersalah, AS dapat dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak segan melaporkan tindakan serupa. Privasi merupakan hak setiap individu yang wajib dilindungi oleh hukum,” tukasnya. (brm)




















