PADANG, METRO–Seorang pemuda diamankan Tim Klewang Satreskrim Polresta padang lantaran nekat mengintip dan merekam wanita paruh baya yang sedang mandi di kawasan permukiman di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
Saat ditangkap, pelaku berinisial AS (20) tak bisa lagi mengelak. Pasalnya korban sudah memergoki pelaku saat melancarkan aksi yang tidak senonoh itu. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti Handphone (Hp) yang berisi rekaman korban saat mandi.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu pagi (18/5) sekitar pukul 07.30 WIB. Korban, SN (49), yang tengah beraktivitas di kamar mandi, menyadari adanya seseorang yang diam-diam merekam dirinya menggunakan ponsel.
“Merasa privasinya dilanggar, korban SN segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Menanggapi laporan itu, Tim Kelwang Satreskrim Polresta Padang langsung menindaklanjutinya dengan penyelidikan,” kata AKP Yasin, Rabu (21/5).
AKP Yasin menjelaskan, korban melaporkan bahwa dirinya merasa diawasi, dan kemudian menemukan bukti bahwa telah terjadi perekaman secara diam-diam ketika korban mandi. Tim Klewang mendatangi pelaku dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan.
“Pelaku telah diamankan di Mapolresta Padang pada Selasa (20/5) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga menyita perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk merekam korban,” tegas AKP Yasin.
Dikatakan AKP Yasin, apabila terbukti bersalah, AS dapat dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak segan melaporkan tindakan serupa. Privasi merupakan hak setiap individu yang wajib dilindungi oleh hukum,” tukasnya. (brm)






