METRO PADANG

Pemuda Nekat Mengintip dan Rekam Wanita Paruh Baya sedang Mandi

2
×

Pemuda Nekat Mengintip dan Rekam Wanita Paruh Baya sedang Mandi

Sebarkan artikel ini
INTIP MANDI— Pelaku AS (20) ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Padang gegara mengintip dan merekam wanita paruh baya yang sedang mandi.

PADANG, METRO–Seorang pemuda di­aman­kan Tim Klewang Sat­res­krim Polresta pa­dang lantaran nekat me­ngintip dan merekam wa­nita paruh baya yang se­dang mandi di kawasan permukiman di Keca­matan Nanggalo, Kota Padang.

Saat ditangkap, pela­ku berinisial AS (20) tak bisa lagi mengelak. Pa­sal­nya korban sudah me­mergoki pelaku saat me­lancarkan aksi yang tidak senonoh itu. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti Handphone (Hp) yang berisi rekaman korban saat mandi.

Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu pagi (18/5) sekitar pukul 07.30 WIB. Korban, SN (49), yang tengah beraktivitas di kamar mandi, menyadari adanya seseorang yang diam-diam merekam dirinya menggunakan ponsel.

“Merasa privasinya dilanggar, korban SN segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Menanggapi laporan itu, Tim Kelwang Satreskrim Polresta Padang langsung menindaklanjutinya dengan penyelidikan,” kata AKP Yasin, Rabu (21/5).

AKP Yasin menjelaskan, korban melaporkan bahwa dirinya merasa diawasi, dan kemudian menemukan bukti bahwa telah terjadi perekaman secara diam-diam ketika korban mandi. Tim Klewang mendatangi pelaku dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan.

“Pelaku telah diamankan di Mapolresta Padang pada Selasa (20/5) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga menyita perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk merekam korban,” tegas AKP Yasin.

Dikatakan AKP Yasin, apabila terbukti bersalah, AS dapat dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

“Kami mengimbau ma­sya­rakat untuk selalu waspada dan tidak segan melaporkan tindakan serupa. Privasi merupakan hak setiap individu yang wajib dilindungi oleh hukum,” tu­kas­nya. (brm)