BERITA UTAMA

Prabowo Terbitkan Perpres Perlindungan Jaksa, Berhak Dapat Pengamanan dari TNI saat Bertugas

0
×

Prabowo Terbitkan Perpres Perlindungan Jaksa, Berhak Dapat Pengamanan dari TNI saat Bertugas

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, METRO–Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres 66/2025 baru saja diteken Presiden Pra­bowo Subianto, pada hari­ ini, Kamis (21/5).

Perpres 66/2025 yang mengatur perlindungan terhadap Jaksa memuat sebanyak 13 Pasal. Dalam Pasal 1 Ayat (1) menyatakan, perlindungan negara ter­hadap Jaksa harus mem­berikan jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.

Perlindungan itu diberikan jika dalam setiap menjalankan tugasnya, jaksa mendapatkan ancaman secara langsung maupun tidak langsung. Perlindungan itu secara sah dapat diberikan negara melalui institusi Polri dan TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perpres 66/2025.

“Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh, Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan Tentara Nasional Indonesia,” bunyi Pasal 4.

Sementara, dalam Pa­sal 5 disebutkan bahwa perlindungan itu dapat diberikan tidak hanya bagi pribadi jaksa, melainkan kepada keluarganya untuk mendapatkan perlindungan dari aparat Kepolisian.

Dalam Pasal 6 Perpres 66/2025 menyebutkan kategori perlindungan yang diberikan kepada jaksa.

“Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan dalam bentuk: a. pelindungan atas keamanan pribadi; b. pelindungan tempat tinggal; c. pelindungan pa­da tempat kediaman baru atau rumah aman; d. pelindungan terhadap harta benda; e. pelindungan terhadap kerahasiaan identitas dan/atau; f. bentuk pe­lin­dungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan,” tulis Pasal 6.

Bahkan, saat menjalankan tugasnya, seorang jaksa berhak mendapatkan perlindungan dari personel TNI. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf b.

“Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan Jaksa saat menjalankan dan fungsi,” sebagaimana bunyi Pasal 9 Ayat (1) huruf b. (jpg)