Keempat, tersangka dengan inisial MJ akun Facebook yang bersangkutan adalah Lukas, diamankan penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada hari Senin 19 Mei 2025 di Bengkulu. Tersangka MJ merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah.
“Tersangka MJ membuat video asusila dirinya juga dengan korban menggunakan handphone tersangka dan menyimpan konten tersebut. MJ merupakan DPO Polresta Bengkulu dengan kasus perbuatan asusila terhadap korban anak. Berdasarkan data polisi korbannya mencapai empat orang anak,” urainya.
Kelima, tersangka dengan inisial MA memiliki akun Facebook Rajawali diamankan penyidik Direktorat Tidak Pidana Siber Bareskrim Polri pada hari Selasa 20 Mei 2025 di Lampung. Tersangka MA merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah.
“Tersangka MA mengunduh konten pornografi anak dan mengunggah ulang konten tersebut di grup Facebook Fantasi Sedarah. 66 gambar dan 2 video pornografis ditemukan di handphone yang bersangkutan,” ujarnya.
Keenam, tersangka dengan inisial KA dengan akunnya Temon diamankan penyidik Direktorat Tidak Pidana Siber Bareskrim Polri pada hari Senin 19 Mei 2025 di Jawa Barat. Tersangka KA merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Suka Duka.
“Tersangka KA mengunduh dan menyimpan konten pornografi anak serta mengunggah ulang konten tersebut di grup Facebook Suka Duka,”jelasnya
Berdasarkan hasil pengembangan terhadap enam tersangka, penyidik juga mengindentikasi beberapa grup Facebook yang digunakan untuk sharing konten pornografi. “Saat ini penyidik masih mendalami grup Facebook tersebut yang berkaitan dengan konten-konten asusila dan pornografi serta eksploitasi anak,” jelasnya.
Sementara Direktur Tindak Pidana PPA- PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah menjelaskan bahwa untuk tersangka MS yang ditangkap di Jawa Tengah terdapat tiga korban. Yang terdiri dari dewasa 21 tahun, dan 2 anak usia 8 dan 12 tahun. “Status tersangka merupakan ipar dengan korban dewasa dan paman dengan korban anak,” paparnya.
Untuk tersangka MJ ditemukan juga satu anak korban perempuan usia 7 tahun di Bengkulu. “Hubungan antara tersangka MJ dengan korban adalah tetangga,” urainya.
Dia mengatakan, petugas bekerjasama dengan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak untuk memberikan perlindungan kepada korban. Dengan menyediakan rumah aman, sekaligus pendampingan psikologis, kesehatan dan hukum. “Kami juga memberikan penguatan terhadap keluarga korban, mengingat pelaku merupakan orang terdekat korban,” paparnya.(jpg)
















