BERITA UTAMA

Bareskrim Ungkap Motif Pembuatan Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’, Kepuasan Pribadi hingga Jual Konten Pornografi Rp100 Ribu

0
×

Bareskrim Ungkap Motif Pembuatan Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’, Kepuasan Pribadi hingga Jual Konten Pornografi Rp100 Ribu

Sebarkan artikel ini
KONFRENSI PERS— Para tersangka dihadirkan pada konferensi pers kasus grup FB ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’ di Bareskrim Polri, Rabu (21/5).

JAKARTA, METRO–Bareskrim bergerak cepat memberikan perlindungan terhadap anak dari ancaman pelecehan seksual. Enam orang, salah satunya admin dan lima lainnya anggota aktif grup Fantasi Sedarah ditangkap. Grup Fantasi Sedarah dan Suka duka merupakan grup yang digunakan untuk me­nye­barluaskan konten pornografi anak.

Dirtipid Siber Ba­res­keim Brigjen Himawan Ba­yu Aji menuturkan bahwa penyidik mendeteksi grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka yang digunakan untuk me­nyebarluaskan ekspolitasi, asusila, dan pornografi anak. Kedua grup ramai diperbincangkan sejak 14 Mei 2025 karena memuat beragam konten foto-foto dan tulisan secara eksplicit yang mengarah pada ketarikan seksual dengan keluarga sendiri atau incest.

“Unggahan konten-kon­ten di dalam grup ter­sebut mencantumkan foto-foto korban yang beberapa diantaranya masih di bawah umur. Untuk grup Facebook Fantasi Sedarah ini telah dilakukan pemblokiran atau suspend pa­da tanggal 15 Mei 2025,” ujarnya.

Petugas juga melakukan penangkapan terha­dap enam orang tersangka, di antaranya dilakukan penangkapan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu. “Ke­enam tersangka memiliki peran sendiri-sendiri,” ujarnya.

Keenamnya yakni, DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA. Untuk tersangka inisial DK dengan akun Facebooknya Alesa Bafon dan Ranta Talisya yang diamankan penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada hari Sabtu 17 Mei 2025 di Jawa Barat. Tersangka DK merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah.

“Motif Tersangka DK untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan menggugah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook Fantasi Sedarah dengan harga Rp 50.000 untuk 20 konten video dan Rp 100.000 untuk 40 konten video ataupun fo­to,” jelasnya

Selanjutnya, tersangka dengan inisial MR dengan akun Facebook Nanda Chry­­sia diamankan penyidik Direktorat Tidak Pidana Siber Bareskrim Polri pada hari Senin 19 Mei 2025 di Jawa Barat. Tersangka MR merupakan admin atau kreator grup yang membuat grup Facebook Fantasi Sedarah.

“Tersangka MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak bulan Agustus 2024 dengan motif tersangka untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan member lain. Ditemukan sebanyak 402 gambar dan 7 video yang bermuatan ponografi dari device handphone tersangka MR tersebut,” urai­nya.

Ketiga, tersangka dengan inisial MS memiliki akun Facebook Masbro, diamankan penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada hari Senin 19 Mei 2025 di Jawa Tengah. MS merupakan member ataupun kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedara.

“Tersangka MS membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan handphone tersangka,” ujarnya.

Keempat, tersangka dengan inisial MJ akun Facebook yang bersangkutan adalah Lukas, diamankan penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada hari Senin 19 Mei 2025 di Beng­kulu. Tersangka MJ meru­pa­kan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah.

“Tersangka MJ membuat video asusila dirinya juga dengan korban menggunakan handphone tersangka dan menyimpan konten tersebut. MJ merupakan DPO Polresta Beng­kulu dengan kasus perbuatan asusila terhadap korban anak. Berdasarkan data polisi korbannya mencapai empat orang anak,” urainya.

Kelima, tersangka dengan inisial MA memiliki akun Facebook Rajawali diamankan penyidik Direktorat Tidak Pidana Siber Bareskrim Polri pada hari Selasa 20 Mei 2025 di Lampung. Tersangka MA merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah.

“Tersangka MA mengunduh konten pornografi anak dan mengunggah ulang konten tersebut di grup Facebook Fantasi Sedarah. 66 gambar dan 2 video pornografis ditemukan di hand­­phone yang bersang­kutan,” ujarnya.

Keenam, tersangka de­ngan inisial KA dengan akunnya Temon diamankan penyidik Direktorat Tidak Pidana Siber Bares­krim Polri pada hari Senin 19 Mei 2025 di Jawa Barat. Tersangka KA merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Suka Duka.

“Tersangka KA mengunduh dan menyimpan konten pornografi anak serta mengunggah ulang konten tersebut di grup Facebook Suka Du­ka,”­jelas­nya

Berdasarkan hasil pe­ngem­bangan terhadap enam tersangka, penyidik juga mengindentikasi bebe­rapa grup Facebook yang digunakan untuk sharing konten pornografi. “Saat ini penyidik masih mendalami grup Facebook tersebut yang berkaitan dengan konten-konten asusila dan pornografi serta eksploitasi anak,” jelasnya.

Sementara Direktur Tin­dak Pidana PPA- PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah menjelaskan bahwa untuk tersangka MS yang ditangkap di Jawa Tengah terdapat tiga korban. Yang terdiri dari dewasa 21 tahun, dan 2 anak usia 8 dan 12 tahun. “Status tersangka merupakan ipar dengan korban dewasa dan paman dengan korban anak,” paparnya.

Untuk tersangka MJ ditemukan juga satu anak korban perempuan usia 7 tahun di Bengkulu. “Hubungan antara tersangka MJ dengan korban adalah tetangga,” urainya.

Dia mengatakan, petugas bekerjasama dengan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak untuk memberikan perlindungan kepada korban. De­ngan menyediakan rumah aman, sekaligus pendampingan psikologis, ke­se­hatan dan hukum. “Kami juga memberikan penguatan terhadap keluarga korban, mengingat pelaku merupakan orang terdekat korban,” paparnya.(jpg)