“Kita melakukan pembinaan secara personal melalui pendamping UMKMÂ. Selain itu, kami juga memfasilitasi pengurusan legalitas serta memberikan rekomendasi untuk pendaftaran merek,” kata dia.
Dijelaskannya, bagi peÂlaku UMKM yang ingin mendaftarkan merek usahanya, prosesnya dapat dilakukan melalui Kementerian Hukum dan HAM. Diskop UKM siap membantu dan memfasilitasi proses tersebut.
“Tak hanya itu, melalui program inkubasi, Pemko Padang menargetkan agar para pelaku UMKM dapat meningkatkan omzet dan naik kelas,” harapnya. (ren)




















