Dalam kasus Jokowi, KPU telah menyatakan bahwa dokumen ijazahnya valid dan sesuai prosedur, termasuk ijazah dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Jika ada pihak yang menuduh adanya pemalsuan ijazah, maka secara hukum beban pembuktian berada di pihak yang menuduh. Pelapor bisa menempuh jalur hukum melalui laporan ke polisi, Bawaslu, atau Mahkamah Konstitusi. Jika tuduhan tidak terbukti, pelapor bisa dikenai pasal pencemaran nama baik atau penyebaran hoaks.
“Berdasarkan klarifikasi dari UGM dan tindakan hukum yang diambil oleh mantan Presiden Jokowi, dapat disimpulkan bahwa ijazah milik mantan Presiden Jokowi adalah asli. Tuduhan mengenai ijazah palsu telah dikategorikan sebagai hoaks oleh pihak berwenang,” jelasnya.
“Ijazah mantan Presiden Joko Widodo telah melalui proses verifikasi oleh KPU dan instansi terkait, serta dinyatakan sah menurut hukum. Jika ada dugaan pemalsuan, jalur hukum tersedia namun membutuhkan pembuktian yang kuat,” imbuh Henry.
Dia menilai, pembuktian kasus ini terbilang mudah. Sebab, tinggal dilakukan penelusuran terhadap kampus yang menerbitkan ijazah.
“Pembuktian ijazah asli atau palsu itu sangat mudah sebenarnya, siapa yang mengeluarkan itulah yang bisa menyatakan asli atau palsu, dalam hal ini Universitas UGM bukan yang lain dan bukan juga uji labfor,” pungkasnya. (jpg)
















