BERITA UTAMA

Polemik Ijazah Palsu Jokowi, Pakar Sebut Beban Pembuktian Ada di Pihak Penuduh

0
×

Polemik Ijazah Palsu Jokowi, Pakar Sebut Beban Pembuktian Ada di Pihak Penuduh

Sebarkan artikel ini
WAWANCARA— Presiden ketujuh Joko Widodo menjawab pertanyaan wartawan di depan Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

JAKARTA, METRO–Polemik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir. Bareskrim Polri saat ini juga tengah menangani kasus dugaan penyebaran ijazah palsu ini.

Pakar Hukum Henry Indraguna mengatakan, kasus ini banyak dinilai orang publik bermuatan politis. Adapula yang memang penasaran tentang keabsahan ijazah tersebut.

“Kajian ini bertujuan menelaah persoalan tersebut dari sudut pandang hukum untuk mengetahui relevansi, prosedur, serta akibat hukumnya,” ujar Henry, Rabu (21/5).

Dia mengatakan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU telah menjelaskan bahwa syarat administratif calon presiden meliputi fotokopi ijazah SD, SMP, SMA atau sederajat yang dilegalisasi.

“Dalam hal ini, ijazah adalah salah satu syarat administratif. Apabila terbukti palsu atau tidak sah, maka secara hukum dapat menggugurkan pencalonan atau bahkan berdampak hukum pidana,” imbuhnya.

Dalam aturan yang sama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kewenangan meverifikasi dokumen calon presiden. Melalui pemeriksaan keaslian dokumen, koordinasi dengan lembaga pendidikan, dan uji publik untuk menerima masukan atau keberatan dari masyarakat.

Dalam kasus Jokowi, KPU telah menyatakan bahwa dokumen ijazahnya valid dan sesuai prosedur, termasuk ijazah dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Jika ada pihak yang menuduh adanya pemalsuan ijazah, maka secara hukum beban pembuktian berada di pihak yang menuduh. Pelapor bisa menempuh jalur hukum melalui laporan ke polisi, Bawaslu, atau Mahkamah Konstitusi. Jika tuduhan tidak terbukti, pelapor bisa dikenai pasal pencemaran nama baik atau penyebaran hoaks.

“Berdasarkan klarifikasi dari UGM dan tindakan hukum yang diambil oleh mantan Presiden Jokowi, dapat disimpulkan bahwa ijazah milik mantan Presiden Jo­kowi adalah asli. Tuduhan mengenai ijazah palsu telah dikategorikan sebagai hoaks oleh pihak berwenang,” jelasnya.

“Ijazah mantan Presiden Joko Widodo telah melalui proses verifikasi oleh KPU dan instansi terkait, serta dinyatakan sah menurut hukum. Jika ada dugaan pemalsuan, jalur hukum tersedia namun membutuhkan pembuktian yang kuat,” imbuh Henry.

Dia menilai, pembuktian kasus ini terbilang mudah. Sebab, tinggal dilakukan penelusuran terhadap kampus yang menerbitkan ijazah.

“Pembuktian ijazah asli atau palsu itu sangat mudah sebenarnya, siapa yang mengeluarkan itulah yang bisa menyatakan asli atau palsu, dalam hal ini Universitas UGM bukan yang lain dan bukan juga uji labfor,” pungkasnya. (jpg)