BERITA UTAMA

Dinilai Berpotensi Turunkan Kualitas Layanan Kesehatan, Forum Jamsos Tolak Rencana KRIS Satu Ruang Perawatan

0
×

Dinilai Berpotensi Turunkan Kualitas Layanan Kesehatan, Forum Jamsos Tolak Rencana KRIS Satu Ruang Perawatan

Sebarkan artikel ini
IMPLEMENTASI KRIS— Ketua IHII Saepul Tavip, Ketua FJSPB Jusuf Rizal dan Ketua DJSN, Nunung Nuryantono usai acara diskusi rencana implementasi KRIS satu ruang perawatan.

JAKARTA, METRO–Forum Jaminan Sosial (Jamsos) Pekerja dan Buruh menolak tegas ihwal rencana implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) satu ruang perawatan yang akan berlaku mulai 1 Juli 2025. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menurunkan kualitas layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya pekerja dan buruh.

Forum Jamsos Pekerja dan Buruh, yang merupakan wadah lintas serikat pekerja tingkat nasional, juga meng­kri­tik keras absennya pelibatan masyarakat pekerja da­lam proses perumusan kebijakan KRIS.

Dalam sebuah forum diskusi yang digelar pada Rabu (21/5), mereka menekankan bahwa langkah pemerintah menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 di layanan rawat inap JKN justru dapat menurunkan kualitas perawatan serta mempersempit akses terhadap layanan kesehatan.

“Tidak pernah ada keluhan dari pekerja terkait kelas rawat inap 1, 2, dan 3. Saat ini Pekerja/buruh memiliki hak pelayanan rawat inap di kelas 1 atau 2 yang jumlah tempat tidurnya antara satu sampai tiga tempat tidur, sehingga bila nanti diturunkan ke empat tempat tidur maka ini akan menurunkan kualitas layanan kepada pekerja/buruh dan keluarganya. Pekerja/Buruh sudah membayar iuran cukup besar untuk iuran Program JKN,” ujar Koordinator Forum Jamsos Pekerja dan Buruh, Jusuf Rizal.

Forum Jamsos Pekerja dan Buruh juga menilai kebijakan KRIS dapat mendorong peningkatan pengeluaran pribadi (out of pocket) bagi peserta JKN, yang mungkin terpaksa membayar selisih biaya jika ingin mendapatkan layanan lebih baik.

Di sisi lain, mereka khawatir rencana ini akan memperburuk kondisi keuangan JKN, terutama jika iuran tunggal bagi peserta mandiri tidak sesuai prinsip gotong royong sebagaimana diamanatkan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

“Forum Jamsos Pekerja dan Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja menolak KRIS satu ruang perawatan dan sistem iuran tunggal, serta meminta Presiden Prabowo Subianto mengkaji ulang kebijakan jaminan sosial agar tidak menyulitkan pekerja,” tambah Jusuf.

Penolakan ini juga mendapat dukungan dari Tulus Abadi, Pengamat Perlindungan Konsumen dan Kebijakan Publik, Penggagas Forum Konsumen Indonesia (FKI). Menurutnya skenario kebijakan KRIS satu kelas justru merugikan peserta JKN secara keseluruhan, terutama dari sisi pembiayaan.

“Dengan kebijakan ini, khususnya peserta JKN kelas 3 akan mengalami kenaikan iuran. Mereka dipaksa naik ke kelas 2, dan harus merogoh kocek lebih dalam. Ini sangat memberatkan, terutama bagi peserta mandiri dari kelompok ekonomi bawah,” ujar Tulus Abadi.

Sementara itu, Ketua De­wan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Nunung Nuryartono mengungkapkan pihaknya sangat mengapresiasi aspirasi dari Forum Jamsos Pekerja dan Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja. Menurut Nunung, saat ini penerapan regulasi masih terus berproses.

“Kami mencermati bahwa setiap kebijakan yang dihasilkan diharapkan tidak akan me­nimbulkan kegaduhan yang tidak kita inginkan, manfaat yang ada dalam layanan JKN diharapkan tidak turun dan dipertahankan. Berbagai pesoalan mendasar seperti ketahanan finansial DJS juga perlu diperhatikan tanpa me­nu­runkan manfaat. Kami akan mengawal itu semua,” kata Nunung.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timbul Siregar, juga memahami keberatan yang disuarakan oleh Forum Jamsos Pekerja dan Buruh dan konfederasi se­rikat pekerja terhadap rencana ini. Ia menyoroti persoalan keterbatasan fasilitas rawat inap saat ini yang belum siap.

“Kami khawatir jika hanya ada satu kelas rawat inap, dengan kondisi tempat tidur yang terbatas di rumah sakit, peserta JKN yang sedang sakit bisa tidak mendapatkan ruang. Lalu mereka mau dititipkan di mana? Kami takut mereka malah ditawari menjadi pasien umum non-JKN. Kondisi saat ini karena ada 3 kelas, jika salah satu kelas penuh bisa dititip di kelas di atasnya, sehingga tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan,” ujar Timbul.

Oleh karena itu, jika rencana ini tetap dilanjutkan, Forum Jamsos Pekerja dan Buruh akan melakukan perlawanan. “Kalau dipaksakan kita main. Kita mainkan massa. Turun lapangan kita. Ada cara-cara konsensional yang bisa kita lakukan,” pungkas Jusuf. (jpg)