Dan kasus ketiga, Satgas bekerja sama dengan Polres Langsa dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan sabu dari Malaysia melalui jalur laut. Petugas mengamankan tersangka berinisial Z dan menyita 99 bungkus sabu dalam lima karung serta satu unit boat pancing yang digunakan untuk pengangkutan.
Tersangka Z mengaku diperintah oleh seseorang berinisial S alias B alias K, bersama M alias E, yang juga terlibat dalam proses pendaratan barang haram tersebut.
Sunario menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap ketiga kasus tersebut. “Kita kembangkan lagi,” ucapnya.
Jika ditaksir, barang bukti ini memiliki harga sebesar Rp319 miliar dan diyakini menyelamatkan sekitar 1.595.000 jiwa, berdasarkan asumsi satu gram sabu bisa dikonsumsi oleh lima orang per hari.
Seluruh barang bukti pun telah dimusnahkan menggunakan alat incinerator RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (21/5). “Kita di sini telah melakukan pemusnahan sebanyak 319 kilogram,” terangnya.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. (jpg)
















