PAYAKUMBUH/50 KOTA

Pemko Bongkar Bangunan Liar di Atas Fasum

0
×

Pemko Bongkar Bangunan Liar di Atas Fasum

Sebarkan artikel ini
PEMBONGKARAN BANGUNAN LIAR— Tim penegakan perda Kota Payakumbuh melakukan pembongkaran terhadap bangunan liar di atas fasilitas umum (fasum).

PAYAKUMBUH, METRO–Pemko Payakumbuh resmi memulai pembong­karan paksa terhadap ba­ngunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum, Selasa (20/5). Langkah tegas ini diambil setelah pemilik bangunan tidak menin­dak­lanjuti Surat Perintah Bongkar (SPB) yang telah diterbitkan.

Pembongkaran tahap awal dilaksanakan oleh tim penertiban terpadu di ruas Jalan Soekarno Hatta. Kawasan ini menjadi salah satu dari lima titik prioritas yang menjadi fokus penertiban karena tinggi­nya angka pelanggaran.

“Hari ini kita telah membongkar beberapa unit bangunan yang berada di atas fasilitas umum, dan kegiatan ini akan terus berlanjut dalam beberapa hari ke depan hingga seluruh bangunan yang melanggar dapat ditertibkan,” ujar Plh. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Rajman.

Ia menyebutkan, hingga pertengahan Mei 2025 ini, Pemko telah menerbitkan 192 SPB. Namun baru 31 pemilik bangunan yang telah melakukan pembongkaran secara mandiri, sementara 161 lainnya belum menindaklanjutinya. “Langkah ini diambil karena tahapan administratif sudah kita tempuh. Maka sesuai ketentuan, pembongkaran paksa oleh tim terpadu menjadi pilihan terakhir,” jelasnya.

Rajman menegaskan bahwa pembongkaran dilakukan secara wajar, terukur, dan tidak merusak struktur bangunan. Material hasil pembongkaran juga diserahkan sepenuhnya kepada pemilik ba­ngunan. “Kami pastikan pembongkaran tidak dilakukan semena-mena. Material yang dibongkar akan dikumpulkan dan diserahkan kembali kepada pemilik. Ini bentuk tanggung jawab kami sebagai pelaksana di lapangan,” ucapnya.

Penertiban ini me­nga­cu pada Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Keter­tiban Umum serta Peraturan Wali Kota Nomor 82 Tahun 2019 tentang pengawasan dan pengendalian bangunan.

Kedua aturan tersebut secara tegas melarang pendirian bangunan di atas jalur hijau, taman, dan fasilitas umum. Rajman menambahkan bahwa Pemko berkomitmen me­lanjutkan penertiban ini ke seluruh wilayah Payakumbuh secara bertahap, tidak hanya lima titik awal.

“Kami tidak ingin pe­nertiban ini dilihat hanya sebagai pembongkaran fisik. Ini adalah bagian dari upaya bersama menata kota agar lebih tertib, nyaman, dan layak huni. Kami harap masyarakat mendukung, karena kota yang tertib akan membuka peluang ekonomi dan investasi,” ujarnya.

Sementara itu Kasatpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh Dony Prayuda, mengatakan bahwa pendekatan persuasif tetap dikedepankan.

Namun, ketika semua prosedur telah dilalui dan pelanggaran masih terjadi, maka tindakan tegas harus dijalankan.

“Kami sudah berkomunikasi dengan masya­rakat, memberikan waktu, dan kesempatan untuk membongkar sendiri. Jika tetap tidak dilakukan, tentu pembongkaran oleh tim adalah langkah akhir,” ujarnya.

Saat pembongkaran, salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya mengapresiasi lang­kah tegas Pemko da­lam menertibkan ba­ngu­nan yang melanggar aturan ini. “Sudah saatnya dibenahi. Trotoar tidak bisa dilalui karena dagangan para pedagang sudah memakan hampir seluruh trotoar ini. Sehingga tidak ramah lagi bagi pedestrian. Saya dukung penuh langkah ini, demi kenyamanan masyarakat,” pung­kasnya. (uus)