Menanggapi hal ini, Lurah Pakan Kurai, Rusdi Yanto, menyampaikan klarifikasinya. Ia menegaskan bahwa pihak kelurahan tidak pernah menerima surat resmi dari BPN maupun memberikan izin dalam bentuk apapun untuk kegiatan pengukuran tanah tersebut.
“Sampai saat ini, saya tidak tahu pasti duduk perkaranya. Saya pun tidak pernah menandatangani izin pengukuran tanah,” ujar Rusdi.
Namun, ia membenarkan bahwa salah satu staf kelurahan sempat hadir dalam kegiatan tersebut atas perintahnya karena ia sedang tidak berada di tempat.
“Memang saya instruksikan staf untuk hadir, tetapi apakah kegiatan itu resmi atau tidak, saya tidak tahu secara pasti,” tambahnya.
Aksi pemasangan plang oleh masyarakat adat menjadi simbol penolakan keras terhadap dugaan penyerobotan tanah ulayat. Mereka juga menyayangkan jika ada pihak-pihak yang melakukan pemetaan atau pengukuran tanpa koordinasi dengan pemegang hak ulayat yang sah.
Situasi ini kembali mengingatkan pentingnya koordinasi dan komunikasi yang baik antara pihak BPN, pemerintahan kelurahan, dan unsur adat dalam setiap proses yang menyangkut lahan ulayat. Tanpa hal tersebut, potensi konflik agraria dan keresahan sosial di tengah masyarakat akan semakin besar. (pry)
















